HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

📋 HAK PASIEN

1. Pelayanan Tanpa Diskriminasi

Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.

2. Pelayanan Bermutu

Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional.

3. Pelayanan Efektif dan Efisien

Memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga terhindar dari kerugian fisik maupun materi.

4. Hak Konsultasi

Meminta konsultasi kepada dokter atau dokter gigi lain yang memiliki SIP baik di dalam maupun di luar Puskesmas.

5. Hak Privasi

Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medis.

6. Hak Mendapat Informasi

Mendapatkan informasi mengenai diagnosis, tindakan medis, manfaat, risiko, komplikasi, prognosis serta perkiraan biaya pengobatan.

7. Hak Memberi Persetujuan

Memberikan persetujuan atau menolak tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan.

8. Hak Keamanan

Memperoleh keamanan dan keselamatan selama menjalani pelayanan di Puskesmas.

9. Hak Menyampaikan Saran

Mengajukan usul, saran, dan perbaikan atas pelayanan yang tidak sesuai standar pelayanan.

10. Perlindungan Rahasia Medis

Mendapatkan perlindungan atas rahasia kedokteran termasuk kerahasiaan rekam medis.

11. Hak Menolak Penelitian

Memberikan persetujuan atau menolak menjadi bagian dalam penelitian kesehatan.

12. Hak Mengajukan Pengaduan

Menyampaikan keluhan atau pengaduan atas pelayanan yang diterima melalui media yang tersedia.

📞 Saluran Pengaduan

WhatsApp: 0857-2760-6501
Instagram: @puskesmas_kalikajar1

✅ KEWAJIBAN PASIEN

1. Mematuhi Protokol Kesehatan

Wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

2. Mematuhi Petugas

Mematuhi nasihat, petunjuk petugas, dan seluruh peraturan yang berlaku di Puskesmas.

3. Menggunakan Fasilitas Dengan Baik

Menggunakan seluruh fasilitas Puskesmas secara bertanggung jawab.

4. Menghormati Sesama

Menghormati hak pasien lain, pengunjung, tenaga kesehatan, dan petugas lainnya.

5. Memberikan Informasi yang Jujur

Memberikan informasi kesehatan secara jujur, lengkap, dan akurat sesuai kemampuan.

6. Menjelaskan Jaminan Kesehatan

Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimiliki.

7. Mematuhi Rencana Terapi

Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan tenaga kesehatan setelah mendapat penjelasan yang memadai.

8. Bertanggung Jawab atas Keputusan Pribadi

Menerima konsekuensi atas keputusan menolak terapi atau tidak mengikuti petunjuk tenaga kesehatan.

9. Membayar Biaya Pelayanan

Memberikan imbalan jasa atau biaya pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Posting Komentar