📋 HAK PASIEN
1. Pelayanan Tanpa Diskriminasi
Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
2. Pelayanan Bermutu
Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional.
3. Pelayanan Efektif dan Efisien
Memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga terhindar dari kerugian fisik maupun materi.
4. Hak Konsultasi
Meminta konsultasi kepada dokter atau dokter gigi lain yang memiliki SIP baik di dalam maupun di luar Puskesmas.
5. Hak Privasi
Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medis.
6. Hak Mendapat Informasi
Mendapatkan informasi mengenai diagnosis, tindakan medis, manfaat, risiko, komplikasi, prognosis serta perkiraan biaya pengobatan.
7. Hak Memberi Persetujuan
Memberikan persetujuan atau menolak tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan.
8. Hak Keamanan
Memperoleh keamanan dan keselamatan selama menjalani pelayanan di Puskesmas.
9. Hak Menyampaikan Saran
Mengajukan usul, saran, dan perbaikan atas pelayanan yang tidak sesuai standar pelayanan.
10. Perlindungan Rahasia Medis
Mendapatkan perlindungan atas rahasia kedokteran termasuk kerahasiaan rekam medis.
11. Hak Menolak Penelitian
Memberikan persetujuan atau menolak menjadi bagian dalam penelitian kesehatan.
12. Hak Mengajukan Pengaduan
Menyampaikan keluhan atau pengaduan atas pelayanan yang diterima melalui media yang tersedia.
📞 Saluran Pengaduan
WhatsApp: 0857-2760-6501
Instagram: @puskesmas_kalikajar1
✅ KEWAJIBAN PASIEN
1. Mematuhi Protokol Kesehatan
Wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
2. Mematuhi Petugas
Mematuhi nasihat, petunjuk petugas, dan seluruh peraturan yang berlaku di Puskesmas.
3. Menggunakan Fasilitas Dengan Baik
Menggunakan seluruh fasilitas Puskesmas secara bertanggung jawab.
4. Menghormati Sesama
Menghormati hak pasien lain, pengunjung, tenaga kesehatan, dan petugas lainnya.
5. Memberikan Informasi yang Jujur
Memberikan informasi kesehatan secara jujur, lengkap, dan akurat sesuai kemampuan.
6. Menjelaskan Jaminan Kesehatan
Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimiliki.
7. Mematuhi Rencana Terapi
Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan tenaga kesehatan setelah mendapat penjelasan yang memadai.
8. Bertanggung Jawab atas Keputusan Pribadi
Menerima konsekuensi atas keputusan menolak terapi atau tidak mengikuti petunjuk tenaga kesehatan.
9. Membayar Biaya Pelayanan
Memberikan imbalan jasa atau biaya pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.