HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

HAK PASIEN
1. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
2.Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
3.Memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
4.Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter dan dokter gigi lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas.
5.Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
6.Mendapatkan informasi yan..g meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
7.Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
8. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas.
9. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan yang tidak sesuai standar pelayanan melalui Kotak saran at11.au whatsapp ke nomor handphone 085643299302 (Puskesmas Kalikajar 1) atau melalui instagram @puskesmas_kalikajar.
10. Mendapatkan perlindungan atas rahasia kedokteran termasuk kerahasiaan rekam medis.
11. Memberikan persetujuan atau menolak untuk menjadi bagian dalam suatu penelitian kesehatan.
Menyampaikan keluhan atau pengaduan atas pelayanan yang diterima.
12. Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

KEWAJIBAN PASIEN
1. Pengunjung Puskesmas Kalikajar 1 Wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan
2. Mematuhi nasehat dan petunjuk petugas, serta peraturan yang berlaku dipuskesmas.
3. Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggungjawab.
4. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas.
5. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
6. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
7. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Puskesmas dan disetujui oleh Pasien bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
8. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan /atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
9. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Posting Komentar