PROFIL PUSKESMAS KALIKAJAR 1
Puskesmas adalah unit
pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten / kota yang bertanggung jawab
menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja tertentu.
Puskesmas dibangun dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan dan pembinaan
kesehatan masyarakat. Puskesmas berfungsi sebagai : pusat penggerak pembangunan
berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan keluarga dan masyarakat, serta pusat
pelayanan kesehatan strata pertama.
Mempertimbangkan rumusan
pokok – pokok program dan program – program unggulan sebagaimana disebutkan
dalam Rencana Strategis Departemen Kesehatan dan program spesifik daerah, maka
area program yang akan menjadi prioritas di suatu daerah, perlu dirumuskan
secara spesifik oleh daerah sendiri demikian pula strategi dalam pencapaian
tujuannya, yang harus disesuaikan dengan masalah, kebutuhan serta potensi
setempat.
Puskesmas merupakan penyelenggara pembangunan
kesehatan di wilayah kerjanya. Sebagai penyelenggara pembangunan kesehatan,
puskesmas bertanggung jawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan
upaya kesehatan masyarakat, yang ditinjau dari Sistem Kesehatan Nasional
merupakan pelayanan kesehatan tingkat pertama (Depkes RI, 2009).
Puskesmas
bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya
yaitu meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat
bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya agar terwujudnya
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Dengan demikian, akses terhadap pelayanan
kesehatan yang berkualitas dapat
ditingkatkan melalui
peningkatan kinerja Puskesmas. Pembiayaan kegiatan di Puskesmas Kalikajar 1
berasal dari anggaran BLUD, dana
Kapitasi dari BPJS , dan dana BOK/DAK
Non Fisik
yang digunakan untuk kegiatan promotif
dan preventif, dan sebagainya.