Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Puskesmas

Ketentuan SDM dan Kepegawaian Puskesmas

Ringkasan Permenkes Nomor 19 Tahun 2024
Tujuan:
Ketentuan ini mengatur pemenuhan sumber daya manusia kesehatan, kompetensi, serta tata kelola kepegawaian agar pelayanan Puskesmas berjalan optimal.
📋 Ketentuan SDM Puskesmas
No Aspek Ketentuan Utama Implikasi
1 SDM Kesehatan SDMK merupakan salah satu persyaratan utama penyelenggaraan Puskesmas. Puskesmas wajib memiliki tenaga kesehatan sesuai kebutuhan pelayanan.
2 Perencanaan SDM Kebutuhan SDM dihitung berdasarkan beban kerja, jumlah penduduk, jenis pelayanan dan karakteristik wilayah. Analisis kebutuhan SDM dilakukan secara berkala.
3 Kepala Puskesmas Bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelayanan dan manajemen Puskesmas. Harus memiliki kompetensi kepemimpinan dan manajerial.
4 Kompetensi Kepala Disarankan telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas. Menjadi indikator penilaian mutu.
5 Jenis Tenaga Tersedia tenaga kesehatan sesuai kebutuhan pelayanan primer. Pemenuhan tenaga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
6 Dokter & Dokter Gigi Menjadi tenaga utama pelayanan kesehatan perorangan. Harus tersedia sesuai standar.
7 Perawat & Bidan Memberikan pelayanan kesehatan masyarakat dan individu. Merupakan tenaga inti pelayanan harian.
8 Kesmas Meliputi promosi kesehatan, epidemiologi, kesehatan lingkungan dan lainnya. Mendukung upaya promotif dan preventif.
9 Tenaga Gizi Melaksanakan pelayanan gizi masyarakat dan individu. Mendukung percepatan penurunan stunting.
10 Kefarmasian Bertanggung jawab terhadap pelayanan farmasi dan obat. Harus tersedia sesuai kebutuhan.
11 Laboratorium Mendukung pemeriksaan diagnostik dasar. Meningkatkan mutu pelayanan.
12 Distribusi SDM Pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan pemerataan SDM. Prioritas bagi wilayah terpencil dan sulit.
👨‍💼 Pengelolaan Kepegawaian
No Bidang Ketentuan Tindak Lanjut
1 Data Pegawai Data SDM diperbarui secara berkala. Update data pegawai secara rutin.
2 SISDMK Data tenaga kesehatan dilaporkan melalui SISDMK. Operator melakukan sinkronisasi data.
3 Status Pegawai PNS, PPPK, dan Non ASN sesuai ketentuan. Dokumentasi administrasi harus lengkap.
4 Analisis SDM Disusun berdasarkan beban kerja. Usulan formasi setiap tahun.
5 Pengembangan Kompetensi Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan. Menyusun rencana diklat tahunan.
6 Monitoring Pensiun Pemantauan pegawai menjelang BUP. Menjadi dasar pengusulan formasi baru.
7 Evaluasi Kinerja Dilaksanakan sesuai manajemen ASN. Menjadi dasar pembinaan pegawai.
8 Mutu SDM Kompetensi sesuai standar profesi. Sertifikasi dan pelatihan berkelanjutan.

Posting Komentar