Hari Santri diperingati setiap 22 Oktober sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2015. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
Hari Santri merujuk pada peristiwa Resolusi Jihad yang dikeluarkan KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945. Resolusi ini berisi seruan kewajiban berjihad untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dengan melawan penjajah, hingga memuncak pada perlawanan 10 November 1945, yang kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Semangat juang yang dimiliki para santri pada masa itu, menurut Menag Yaqut, masih sangat relevan untuk diteladani pada masa kini. Bedanya, bila dulu para santri berjuang melawan penjajah, maka saat ini santri harus mampu menaklukkan tantangan zaman.
Sumber : https://kemenag.go.id/nasional/rilis-logo-tema-dan-theme-song-hari-santri-2024-menag-ajak-terus-berjuang-untuk-masa-depan-X5hf3